Tentang Lomba

Poster-Lomba-Blog-FPKR-30-Plus-Kecil

Harus diakui sistem kesehatan di Indonesia memiliki dua sisi yang kontras. Ibarat wajah, sistem ini menghadirkan wajah yang bopeng dan penuh luka, namun tetap memiliki bagian-bagian yang terjaga kehalusan dan kebersihannya. Mari tengok anggaran utuk kesehatan, sebagai contoh betapa bopeng dan luka menggerogoti sistem kesehatan di Indonesia.

Pada tahun 2014, Kementerian Kesehatan hanya mendapat Rp 44,9 triliun. Kalah jauh dibandingkan dengan anggaran untuk Kementerian Pertahanan yang mendapat anggaran sebesar Rp 83,4 triliun. Anggaran untuk kesehatan juga kalah sebesar Rp 4,7 triliun dengan anggaran untuk bidang agama, Kementerian Agama mendapat anggaran sebesar Rp 49,6 triliun. Ditambah dengan fasilitas kesehatan yang juga sangat buruk, terutama di daerah-daerah terpencil, hal tersebut membuktikan pemerintah Indonesia belum serius dalam menyikapi permasalahan kesehatan. Bopeng dan luka akan semakin terlihat saat mengingat biaya berobat yang teramat tinggi. Hingga ada slogan terkenal, “orang miskin dilarang sakit”.

Sekarang, mari kita tengok persebaran dokter yang sangat tidak merata. Saat ini jumlah dokter anggota Ikatan Dokter Indonesia sebanyak 111.574 orang. Dengan jumlah terbanyak ada di provinsi DKI Jakarta, yakni sebanyak 20.942 orang. Persebaran dokter yang tidak merata menjadikan cerita pasien terlantar bukan lagi cerita baru.

Menjelang akhir tahun 2013 ini, terjadilah salah satu peristiwa yang memicu kontroversi. Yakni pemogokan dokter di Indonesia sebagai bentuk solidaritas terhadap kasus yang menimpa Dr. Dewa Ayu Sasiari, SpOG, DR. Hendry Simanjutak, SpOG, dan dr. Hendy Siagian. Mereka, para serikat dokter, berkeras bahwa dokter tak seharusnya dikriminalisasi. Akibat mogok dokter nyaris di seluruh Indonesia ini, banyak pasien yang semakin terlantar. Bahkan ada salah satu pasien yang melahirkan di WC akibat tak ada dokter yang mengurusi persalinannya.

Meski selama ini sistem kesehatan di Indonesia semacam gelap yang tak ada nyala cahaya, ternyata masih ada titik-titik suluh yang berpendar. Masih ada bagian-bagian yang terjaga kehalusan dan kebersihannya di wajah sistem kesehatan yang bopeng dan penuh luka. Masih ada cerita-cerita yang baik dari para dokter maupun tenaga kesehatan lainnya. Seperti dr. John Manangsang yang rela menyepi dari gemerlap dunia kedokteran dan memilih untuk menjadi dokter di pelosok Digul. Juga dr. Lo Siaw Ging yang tak pernah mau dibayar oleh para pasiennya, malahan membayari tagihan obat pasien yang tidak mampu. Mereka adalah contoh paradoks di jagat kesehatan Indonesia yang centang perenang ini.

Wajah sistem kesehatan di Indonesia ternyata memiliki bagian yang kontras. Untuk melihat secara lebih bijak dan objektif, selain diperlukan pengamatan yang kritis dan medalam tentu diperlukan juga pengalaman dan sudut pandang dari mereka yang bersentuhan secara langsung dengan sistem kesehatan di Indonesia. Karena itu, Forum Peduli Kesehatan Rakyat mengadakan lomba blog dengan tema utama “Wajah Sistem dan Regulasi Kesehatan di Indonesia” agar dapat melihat lebih dalam dan membagikan pengalaman tentang sistem kesehatan di Indonesia, supaya cerita kesehatan tidak dilongok dari satu sisi saja.

Tema Lomba

“Wajah Sistem dan Regulasi Kesehatan di Indonesia”

Tema Pilihan :

  1. Praktik pelayanan kesehatan di Indonesia (pengalaman berhubungan dengan pelayanan kesehatan).
  2. Kisah-kisah inspiratif dari mereka yang berjuang di bidang kesehatan tanpa pamrih.
  3. Edukasi kesehatan sejak usia dini kepada masyarakat.
  4. Paradigma dokter Indonesia: antara usaha balik modal dan pengabdian.

Hadiah

  • Juara I : Uang sebesar Rp. 5.000.000,-
  • Juara II : Uang sebesar Rp. 4.000.000,-
  • Juara III : Uang sebesar Rp. 3.000.000,-
  • 12 Karya Pilihan : Masing-masing Rp. 1.500.000,-
  • Juara I,II,III dan 12 Karya Pilihan akan dibukukan. Setiap pemilik karya akan mendapatkan 10 eksemplar buku.

Waktu Penyelenggaraan

  • 2 Desember 2013 – 11 Desember 2013: Pembukaan dan pendaftaran peserta lomba;
  • 12 Desember 2013 – 17 Desember 2013: Proses penjurian;
  • 18 Desember 2013: Pengumuman pemenang lomba;

Ketentuan Lomba

  1. Lomba terbuka bagi masyarakat umum yang memiliki blog dan atau situsweb pribadi;
  2. Tidak dipungut biaya;
  3. Peserta harus mendaftarkan diri untuk mengikuti lomba di sini;
  4. Karya tulis adalah hasil karya sendiri yang tidak menyinggung SARA dengan panjang tulisan minimal 1.000 kata;
  5. Dilarang keras melakukan plagiasi;
  6. Tulisan harus sesuai tema dan sub-tema;
  7. Tulisan harus dimuat di blog pribadi;
  8. Selain di blog pribadi, tulisan belum pernah diterbitkan sebelumnya;
  9. Di dalam blog yang mengikuti lomba, baik di dalam tulisan atau di widget blog, peserta harus memasang “WIDGET LOMBA” ini:  Widget Lomba Blog FPKR kecil yang diberi link menuju www.blogfpkr.wordpress.com;
  10. Setiap peserta boleh mengirim maksimal 2 karya tulisan;
  11. Panitia berhak mempublikasikan karya tulis dengan tetap mencantumkan nama penulis. Panitia dibebaskan dari tuntutan pihak ke-3 yang terkait di dalam karya esai;
  12. Dengan mengirimkan karya esai berarti peserta telah dianggap menyetujui semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara lomba;
  13. Panitia berhak mendiskualifikasi peserta sebelum dan sesudah penjurian apabila dianggap melakukan kecurangan;
  14. Pemenang lomba akan diumumkan melalui blog www.blogfpkr.wordpress.com;
  15. Pajak hadiah (PPh) ditanggung oleh panitia penyelenggara lomba;
  16. Keputusan Dewan juri mutlak tidak dapat diganggu gugat;
  17. Untuk informasi lomba, peserta dapat menghubungi panitia melalui email: kesehatan.rakyat@gmail.com;

Dewan Juri

  • Arlian Buana Chrissandi : Penggagas muktamar Blogger NU dan aktivis di Surah Sastra.
  • Nuran Wibisono : Blogger lepas, editor di http://www.minumkopi.com dan penulis buku “Dunia Iskandar”
  • Wisnu Prasetya Utomo : Blogger dan penulis buku “Pers Mahasiswa Melawan Komersialisasi Pendidikan”

PENDAFTARAN LOMBA (klik di sini)

21 pemikiran pada “Tentang Lomba

  1. Ping balik: [Bukan] Jaminan Persalinan | rodamemn
    • Panitia tidak menerima tulisan atas nama lembaga.

      Dalam “Ketentuan Lomba” poin 1 disebutkan bahwa lomba “Lomba terbuka bagi masyarakat umum yang memiliki blog dan atau situsweb pribadi”. Maksud “masyarakat umum” dalam poin 1 ini adalah: pribadi atau perseorangan, karena merujuk pada penjelasan “… yang memiliki blog atau situsweb pribadi”.

  2. Untuk tema pilihan ke-3 (Edukasi kesehatan sejak usia dini kepada masyarakat) apakah boleh membuat artikel mengenai kesehatan sejak usia dini. Ataukah artikel yang dimaksud harus ada kaitannya dengan profesi dokter?

    • Silakan cermati bagian ketentuan lomba pada tautan blogfpkr.wordpress.com/2013/12/01/ketentuan-lomba/ : Karya tulis adalah hasil karya sendiri yang tidak menyinggung SARA dengan panjang tulisan minimal 1.000 kata.

  3. Dear Admin

    Saya baru mendaftar lomba, tulisan masih on going process (saya daftar dulu karena takut pendaftaran keburu ditutup).
    Saya baru tahu tentang lomba ini dan sangat tertarik untuk ikutan.

    Mohon ditunggu ya admin, mudah-mudahan sebelum jam 00.00 tulisan saya sudah tersubmit. aamiin.
    Thanks

Tinggalkan Balasan ke admin Batalkan balasan